BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman yang
modern ini, tidak jarang kita melakukan transaksi setiap harinya. Karena kita
makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, maka sering kali kita
melakukan transaksi. Contohnya ketika kita berangkat kuliah, kita naik
kendaraan umum lalu membayarnya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh
transaksi. Atau kita naik kendaraan pribadi lalu mengisi bahan bakar, kemudian
kita membayar dengan uang dan mendapatkan bahan bakar. Hal tersebut juga merupakan
transaksi.
Dalam ibadah
kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada
ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah,
semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini berarti
ketika suatu transaksi baru muncul dan
belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap
dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis yang
melarangnya, baik secara eksplisit maupun implicit. Dengan demikian, dalam
bidang muamalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Faktor-faktor
penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah sbb;
1.
Haram
zatnya (haram li dzatihi)
2.
Haram
selain zatnya (haram li ghairihi)
3.
Tidak
sah (lengkap) akadnya.
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.
Apa penyebab
terlarangnya sebuah transaksi?
2.
Apa saja
transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3.
Apa
saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4.
Apa
saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Memenuhi
tugas mata kuliah Perbankan Syariah
2.
Untuk
mengetahui transaksi apa saja yang dilarang
BAB II
PEMBAHASAN
Suatu transaksi dilarang karena
(objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras,
bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli
minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian,
bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank
dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi
transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.
1.
Melanggar
Prinsip ”An Taradin Minkum”
a.
Tadlis
(Penipuan)
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah
apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang
akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi
seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa
dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro
Islam, 2012, hlm. 162)
Allah dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur
penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat
Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak
akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Untuk
menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak
lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal dengan game theory.
Macam-macam Tadlis :
1)
Tadlis
dalam Kuantitas
Tadlis dalam Kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas
sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contoh nya penjual yang
mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
2)
Tadlis
dalam Kualitas
Tadlis dalam Kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau
kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pasar penjualan
komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi pentium III
dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak
semua penjual menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian
penjual menjual komputer dengankualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya
dengan harga yang sama, yaitu Rp. 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan
mana komputer dengan kualifikasi rendah mana komputer dengan kualifikasi yang
lebih tinggi, hanyapenjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi
komputer yang dijualnya.
3)
Tadlis
dalam Harga
Tadlis dalam Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang
lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli
atau penjual. Dalam fiqih disebut ghaban (Adiwarman A. Karim, Ekonomi
Mikro Islam, 2012, hlm. 207).
Contohnya tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing
dengan menaikan tarif 10 kali lipat dari harga normal. Hal ini dilarang karena
turis asing tersebut tidak mngetahui harga pasar yang berlaku. (Adiwarman
A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31).
4)
Tadlis
dalam waktu penyerahan
Tadlis dalam waktu penyerahan adalah bila si penjual tahu persis ia
tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan
mnyerahkan barang tersebut pada esok hari. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro
Islam, 2012, hlm. 210).
Demikian juga dengan konsutan yang berjanji untuk menyelesaikan
proyek dalam waktu 2 bulan unutk memenangkan tender, padahal konsultan tersbut
tahu bahwa proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersbut. (Adiwarman
A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31)
Dalam ke empat bentuk tadlis di atas, semuanya melanggar prinsip
rela sama rela. Keadaan sama-sama rela yang di capai bersifat sementara, yakni
sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu. Di kemudian
hari, yakni ketika pihak yang di tipu mengetahui bahwa dirinya ditipu, maka ia
tidak merasa rela.
2.
Melanggar
Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar adalah prinsip La
Tazhlimuna wa la Tuzhlamun, yakni yang menzalimi dan jangan dizalimi. Praktik-praktik
yang melanggra prinsip ini diantaranya:
1)
Taghrir
(gharar)
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat,
bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih mu’amalah,
taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang
mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung
risiko tanpa mengetahui dengan pesisiapa akibatnya, atau memasuki kancah resiko
tanpa memikirkan konsekuensinya. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam,
2012, hlm. 211)
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak
tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Dalam
tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang tidak diketahui
pihak B (unknown to one party). Sedangkan taghrir, baik pihak A dan pihak B
sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan
(uncertain to both parties).
Macam-macam
Taghrir:
a.
Taghrir
dalam Kuantitas
Taghrir dalam Kuantitas terjadi dalam kasus ijon, dimana penjual
menyatakan akan membeli buah yang belum nampak dipohon seharga X. Dalam hal ini
terjadi ketidakpastian mengenai berapa kuantitas buah yang dijual, karena
memang tidak disepakati sejak awal. Bila panennya 100 kg, harga Rp. X. Bila
panennya 50 kg, harganya Rp. X pula. Bahkan bila tidak panen harganya Rp. X
juga.
b.
Taghrir
dalam Kualitas
Contoh dari taghrir dalam kualitas adalah seorang peternak yang
menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Dalam kasus initerjadi
ketidakpastian dalam hal kulaitas objek transaksi, karena tidak ada jaminan
bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan cacat, normal atauspesifikasi
tertentu. Bagaimana kondisi anak sapi tersebut maka harus di terima oleh
pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
c.
Taghrir
dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi misalnya seorang penjual menyatakan
bahwania akan menjual suatu unit panci merk ABC seharga Rp.10.000,00 bila
dibayar tunai, atau Rp. 50.000,00 bila dibayar kredit selama 5 bulan, kemudian
si pembeli menjawa “setuju”. Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga
dalam satu akad. Tidak jelasnya harga mana yang berlaku, yang Rp. 10.000,00
atau yang Rp. 50.000,00. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan
ke-3, berapa harga yang berlaku?. Dalam kasus ini, walaupun kauntitas dan
kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga
barang karena si penjual dan si pembeli menyepakati satu harga dalam satu akad.
(Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 216)
d.
Taghrir
dalam waktu penyerahan
Taghrir
dalam waktu penyerahan contohnya bila seseorang menjual mobil X nya yang hilang
seharga Rp. 100 juta. Harga pasar mobil tersebut Rp. 200 juta. Mobil akan
diserahkan kepada pembeli jika barang itu sudah di temukan. Dalam transaksi ini
terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang
dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin saja barang tersebut akan
ditemukan satu bulan lagi, atau satu tahun bahkan tidak ditemukan.
Dalam keempat
bentuk gharar di atas, keadaan sama-sama rela dicapai bersifat sementara, yaitu
sementara keadaannya masih tidak jelas kedua belah pihak. Dikemudian hari,
yaitu ketika keadaannya telah jelas salah satu pihak (penjual/pembeli) maka
akan merasa terzalim, walau pada awalnya tidak demikian.
2)
Ihtikar
(rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila
seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik. Ikhtikar
biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/
penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar
(monopoli). Karena itu, biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan
penimbunan.
Ikhtikar
terjadi bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
a)
Mengupayakan
adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan
entry-barries.
b)
Menjual
dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c)
Mengambil
keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2
dilakukan.
3)
Bai’
najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila
seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak
permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal
ini terjadi misalnya, dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham),
bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari
menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan
pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli
saham (mata uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang di
inginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil unutng dengan
melepas kembali (mata uang) yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan
keuntungan besar.
4)
Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:
a. Riba Fadl
Riba Fadl
disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang
sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin),
kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan
bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan
bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak,
kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.
Riba Nasi’ah
Riba
Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang
tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama
resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana (hasil usaha muncul bersama biaya).
Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya
karena berjalannya waktu.
Nasi’ah adalah
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah muncul karena adanya
perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini
dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.
Riba
Jahiliyah
Riba Jahiliyah
adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak
mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah
dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan
Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi
pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabaru’), sedangkan meminta kompensasi adalah
transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai
transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi
penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah sedangkan
dari segi objek yang dipertukarkan tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby
menjelaskan:
“Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila utang sudah jatuh
tempo, akan berkata pada para debitur: “Lunaskan utang anda sekarang atau
andatunda pembayaran itu dengan tambahan.” Maka pihak debitur harus menambah
jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran
kewajiban tersebut dengan ketentuan baru.”
Dalam perbankan
konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi
kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah)
pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan konvensional yang
tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing
yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi
pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Sedangkan
Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar
penuh tagihannya.
|
Tipe
|
Faktor Penyebab
|
Cara Menghilangkan Faktor Penyebab
|
|
Riba Fadl
|
Gharar
|
Kedua belah pihak harus memastikan hal-hal berikut ini:
1.
Kuantitas
2.
Kualitas
3.
Harga
4.
Waktu
penyerahan
|
|
Riba Nasi’ah
|
Al-Ghunmu bi laa Ghurmi
(untung tanpa resiko) dan al-Kharaj bi laa Dhaman (pendapatan tanpa
biaya)
|
Kedua belah pihak harus membuat kontrak yang merinci hak dan
kewajiban masing-masing untuk menjamin tidak ada pihak manapun yang
mendapatkan return tanpa menanggung risiko, atau menikmati pendapatan tanpa
menanggung biaya.
|
|
Riba Jahiliyah
|
Kullu Qardin Jarra manfaatan fahuwa Riba (Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
|
1.
Jangan
mengambil keuntungan apapun dari akad atau transaksi kebaikan (tabarru’)
2.
Kalaupun
ingin mengambil manfaat, maka
gunakanlah akad bisnis (tijarah), bukan akad kebaikan (tabarru’)
|
5)
Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus
menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut
juga zero sum game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang
dan pihak yang kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain
merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam
maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
يا ايها الذين امنو انما الخمر و الميسر والانصاب والازلام رجس من عمل
الشيلطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maisyir diharamkan transaksinya kerena melanggar prinsip “Laa
Tazlimuuna wa laa Tuzlamuun.” Lalu apakah semua transaksi atau permainan yang
melibatkan 2 pihak dan mengharuskan satu pihak menang dan pihak lain rugi
adalah haram? Untuk menghindari terjadinya maisyir dalam sebuah permainan,
misalnya pembelian trophy atau bonus untuk para juara tidak boleh bersumber
dari dana partisipasi para pemain, melainkan dari dana sponsorship yang tidak
ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang merasa dirugikanatas
kemengan pihak yang lain. Pemberian trophy atau bonus semacam ini dalam istlah
fiqh disebut hadiah dan halal hukumnya.
6)
Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain
untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan
risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak
yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut
pemerasan.
Allah
SWT telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan risywah dalam salah satu
firman-Nya Quran surat al-Baqarah ayat 188:
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada
hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan
jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah pun telah memberi peringatan dengan tegas untuk menjauhi
praktik risywah dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad:
“
Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, sekaligus broker suap
yang menjadi penghubung antara keduanya.”
Para fuqaha lebih jau menyatakan bahwa pemberi suap dan penerima
suap sama-sama bisa diseret ke pengadilan jika keduanya terbukti tujuan dan
keinginan yang sama. Ulama ahli fiqh juga menegaskan bahwa hadiah-hadiah yang
diberikan kepada para penjabat bentuk suap, uang haram dan penyalahgunaan
wewenang. Mereka berdalil pada hadits tentang perilaku ibnu al-Latbiyyah yang
menjabat sebagai pengurus zakat dan konon sering diberi hadiah dan bingkisan.
Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda:
“Coba, maukah ia duduk manis di rumah ayah dan ibunya (tidak usah
menjadi amil zakat) sampai datang kepadanya hadiah tersebut jika memang ia
benar. Sesungguhnya hal yang demikian adalah tindakan penghianatan jabatan.” (HR al-Bukhari)
Risywah diharamkan transaksinya karena melanggar prinsip “Laa
Tazlimuuna wa Laa Tuzlamuun” dan dapat merugikan pihak lain.
Suatu kategori
yang tidak masuk dalam kategori haram li
dzatihi maupun haram li ghairihi,
belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu
tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak
lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap
adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1.
Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi
(necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penual
dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam
bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a.
Pelaku
Pelaku bisa berupa penjual-pembeli (dalam akad jual-beli),
penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), atau penerima upah-pemberi upah
(dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain. Tanpa pelaku, maka tidak ada
transaksi.
b.
Objek
Objek transaksi dari semua akad diatas dapat berupa barang atau
jasa. Dalam akad jual-beli mobil, maka objek transaksinya adalam mobil. Dalam
akad menyewa rumah, maka objek transaksinya adalah rumah, semikian seterusnya.
Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta.
c.
Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang
bertransaksi. Tanpa ijab-kabul, mustahil pula transaksi akan terjadi.
Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi
batal bila terdapat:
a.
Kesalahan/kekeliruan
objek
b.
Paksaan
(ikrah)
c.
Penipuan
(tadlis)
Bila ketiga
rukun diatas terpenuhi, transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas
tidak tepenuhi (baik satu rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.
Selain rukun,
faktor yang harus ada supaya akad menjadi sah (lengkap) adalah syarat. Syarat
adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun (sufficient condition).
Contohnya adalah bahwa pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum
(mukallaf). Bila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat lengkap sehingga transaksi
tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian menurut Mahzab Hanafi.
Syarat bukanlah
rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak
oleh:
a.
Menghalalkan
yang haram
b.
Mengharamkan
yang halal
c.
Menggugurkan
rukun
d.
Bertentangan
dengan rukun, atau
e.
Mencegah
berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2.
Terjadi
Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling
dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan
kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang tersebut kepada A
secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia
menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A. dalam
kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan.
Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih,
kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.
3.
Terjadi
two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua
akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana
yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut
dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini
terpenuhi:
a.
Objek
sama
b.
Pelaku
sama
c.
Jangka
waktu sama
Contohnya, A
menjual mobil seharga Rp 100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama
12 bulan dan selama belum lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa.
Dalam transaksi ini, terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad
mana yang berlaku: akad beli atau akad sewa.
BAB III
PENUTUP
Dalam ibadah kaidah hukum yang
berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun faktor-faktor penyebab dilarangnya
suatu transaksi adalah apabila Haram zatnya (haram li dzatihi), Haram selain
zatnya (haram li ghairihi),Tidak sah (lengkap) akadnya.
Dalam islam, terdapat
prinsip-prinsip yang harus ditaati ketika kita bertransaksi. Prinsip-prinsip
itu adalah prinsip ”An Taradin Minkum” dan Prinsip ‘La Tazhlimuna
Tuzhlamun’.
Transaksi yang melanggar prinsip An
Taradin Minkum yaitu tadlis, sedangkan transaksi yang melanggar Prinsip
‘La Tazhlimuna Tuzhlamun adalah Taghrir, ikhtikar, bai’ najasi, riba,
maysir dan riswah.
Ada pula transaksi yang dilarang
karena tidak sah akadnya seperti tidak terpenuhinya rukun dan syarat, ta’alluq,
dan two in one.
Daftar
Pustaka
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
Pt. Raja Grafindo Persada. 2013
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro
Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan
oleh : Stiawan Budi Utomo. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 2003