Kata
Pengantar
Bismillahirrahmanirrarim
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam yang senantiasa mencurahkan rahmat-Nya dan karunia-Nya. Shalawat serta
salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, dan
seluruh pengikutnya. Kami bersyukur kepada illahi robi yang telah memberikan
taufik serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “Good
Governance” dapat terselesaikan.
Materi dalam makalah ini disusun
berdasarkan studi pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan
agar pada umumnya lebih mengetahui tentang “Good Governance” lebih mendalam.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, demi kesempurnaan makalah ini
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Amin.
Jakarta, 09 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah good governance pertama
kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti word Bank, UNDP, dan
IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada
negara-negara sasaran bantuan. Pada dasarnya, badan-badan internasional ini
berpandangan bahwa setiap bantuan internasional untuk pembangunan di
negara-negara dunia, terutama di negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya
good governance di negara sasaran tersebut. Karena itu, good
governance kemudian menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga
multilateral tersebut dengan negara sasaran. (buku gede)
Pada bab ini akan membahas seputar
pengertian good governance, prinsip-prinsip, serta konsep dari good governance.
Diharapkan makalah ini dapat membantu pembaca dalam memahami terkait dengan good
governance.
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.
Apa
pengertian dari good governance?
2.
Apa
saja prinsip-prinsip dari good governance ?
3.
Langkah-langkah
Perwujudan good governance ?
Adapun Tujuan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Memenuhi
tugas mata kuliah Pancasila
2.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan good governance
3.
Mengetahu
prinsip-prinsip good governance
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah good governance pertama
kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti word Bank, UNDP, dan
IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada
negara-negara sasaran bantuan. Pada dasarnya, badan-badan internasional ini
berpandangan bahwa setiap bantuan internasional untuk pembangunan di
negara-negara dunia, terutama di negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya
good governance di negara sasaran tersebut. Karena itu, good
governance kemudian menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga
multilateral tersebut dengan negara sasaran. (buku gede)
Wacana Good Governance mendapatkan
relevansinya di Indonesia dalam pandangan masyarakat transparansi Indonesia
paling tidak dengan sebab utama:
1.
Krisis
ekonomi dan politik yang masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan
segera berakhir
2.
Masih
banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelengaraan negara
3.
Kebijakan
otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasi dan
sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut.
4.
Alasan
lain, masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor
swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentinga publik
Good Governance sering
dimaknai secara berlainan, satu sisi ada yang memaknai good governance sebagai
kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan, perusahaan, atau
organisasi kemasyarakatan. Menurut MM Billah, istilah ini merujuk pada arti
asli kata Governing yang berarti mengarahkan atau mengendalikan atau
mempengaruhi masalah publik dalam suatu negeri. Karena itu good governance dapat
diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau emmengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian good
governance tidak sebatas pengelolaan
lembaga pemerintah semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah
maupun nonpemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good
corporate. Bahkan, prinsip-prinsip good governance dapat pula
diterapkan dalam pengelolaan lembaga sosial dan kemasyarakatan dari yang paling
ederhana hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, organisasi
kelas, dan lain lain. Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu
peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah
alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara
administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan
politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah
maupun swasta di Indonesia ialah merupakan
suatu terobosan mutakhir dalam menciptakan
kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat
dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat
yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan
sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya,
pemerintahan yang bersih (clean governance) adalah model pemerintahan yang
efektif, efesien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berarti
baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa
bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan
dari rakyat. Pemerintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat
dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasill yang maksimal.
Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika
produktivitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat
baik dalam aspek produktivitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitanya
terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense
of nationality yang baik.
Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi di atas, proses pembentukan
pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai
sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance dapat
terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait,
yaitu negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta.
Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan
publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (tata kelola
pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan
masyarakat).
Pada saat yang sama,sebagai komponen di luar birokarasi negara
sektor swasta harus pula bertanggung jawab dalam proses pengeloaan smber daya
alam dan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra
strategis. dalam Hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan good and clean
governance , dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial
(CSR), yakni dalam bentukkebijakan sosial perusahaan yang bertanggung jawab
langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di mana suatu perusahaan
beroperasi. Bentuk tanggung jawab sosial ini bisa diwujudkan dalam
program-program pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Konsep Good Governance sebenarnya
telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan
Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance.
Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata
Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur
dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government)
hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut
governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil
society (masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami
bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan
civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga
pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya,
hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam
menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi
secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik
termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas
tersebut.
Mewujudkan konsep good governance
dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara
pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber
alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.
Konsep good governance dapat
diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial
ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini
mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta
pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan
bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok,
dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka
mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam
merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu
lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok
yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”. Good governance pada dasarnya
adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan
pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu
konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi
penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan
pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan
sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada
3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan,
dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak
pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak
ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut
saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik.
Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar.
1.
Partisipasi
(participation)
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,
baik langsung maupun melalui lembaaga perwakilan yang sah untuk mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangunberdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam
sekuruh aspek pembangunan termasuk dalam sektor0sektor kehidupan sosial lainnya
selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisir.
Paradigma birokrasi sebagai center for public service harus diikuti
dengan deregulasi berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan
dengan efektif dan efisien. Karena tidak mungkin suatu bangsa akan maju dengan
cepat, tanpa partisipasi penuh dari warganya.
2.
Penegakan
hukum (rule of law)
Partisipasi dalam proses politik dan perumusan-perumusan memerlukan
sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubung dengan itu, santosa (2001, h.87)
menegaskan, proses menunjukan cita good governance, harus diimbangi dengan
komitmen untuk menegakan rule of law dengan karakter-karakter antara lain
sebagai berikut:
a.
Supremasi
Hukum (supremacy of law), yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara,
dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
didasarkan pada hukum dan aturan yang
jelas dan tegas dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah atas dasar
diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
b.
Kepastian
hukum (Legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur
oleh hukum yang jelas dan pasti tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara
satu dengan yang lainnya.
c.
Hukum
yang Responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi
masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.
Penegakan
hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk
semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yang
memiliki integritas moral dan bertanggung jawab terhdap kebenaran hukum.
e.
Independensi
peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau
kekuatan lainnya.
3.
Transparasi
(transparency)
ASAS Transparasi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good
and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip Transparasi ini, menurut
banyak ahli Indonesia telah terjerembab kedalam kubangan korupsi yang sangat
parah.
Dalam
pengelolaan negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara Transpan,
yaitu :
a)
Penetapan
posisi, jabatan, atau kedudukan
b)
Kekayaan
pejabat publik
c)
Pemberian
penghargaan
d)
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e)
Kesehatan
f)
Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g)
Keamanan
dan ketertiban
h)
Kebijakan
strategis untuk pencerahan
i)
Kehidupan
masyarakat
4.
Responsif
(responsiveness)
Salah satu asas fundamental menuju citagood governance adalah
responsif, yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggal terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Sesui dengan asas responsif, maka setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik individual dan etik sosial.
Kualifikasi etik individual menurut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas
dan loyalitas profesional. Sedang etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan publik.
5.
Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
Asas fundamental lain yang juga harus menjadi peerhatian pemerintah
dalam melaksanakan yugas-tugas pemerintahannya menuju cita good goernance
adalah pengambilan keputusan secara Konsensus, yakni pengambilan keputusan
melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan
bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak
atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat
sehingga memiliki legitinasi untuk melhairkan coercive power atau (kekuatan
memaksa) dalam upaya mewujudkan efektivitas pelaksaan keputusan.
6.
Kesetaraan
(equity)
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk
bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa mengenal
perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin,
dan kelas sosial.
7.
Efektivitas
(effectiveness) dan Efisiensi (eficiency)
Untuk menunjang asas-asas yang telah disebutkan di atas,
pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan
efisien, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya
diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Adapun, asas
efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan semua masyarakat. Semkain kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan
yang terbesar, maka pemerintah tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan
yang efisien.
8.
Akuntabilitas
(accountablity)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik
terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan
mereka. Setiap pejabat publik dituntut mempertanggungjawabkan semua kebijakan,
perbuatan, moral, maupun netralisasi sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang
dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
9.
Visi
Strategi (strategi vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi peenting dlam rangka
realisasi good and clean governance. Engan kata lain, kebijakan apapun yang
diambil hari ini, harus diperhitungkan akibatnya padasepuluh atau dua puluh
kedepan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang,
seorang yang menepati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus
mempunyai kemampuan menganalisis persolan dan tantangan yang akan dihadapi oleh
lembaga yang dipimpinnya.
1.
Penguatan
Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu menyerap
dan mengartikulasikan berbagai aspirasi rakyat dalam berbagai bentuk program
pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta
mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operasional
sesuai dengan rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan
tersebut. Kemudian, lembaga perwakilan terus melakukan fungsi kontrolnya
terhadap lembaga eksekutif , sehingga seluruh gagasan dan aspirasi
yangdikehendaki rakyat melalui para wakilnya dapat dilaksanakan dengan baik
oleh seluruh perangkat lembaga eksekutif.
2.
Kemandirian
Lembaga Peradilan
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan
prinsip good and clean governance peningkatan profesionalitas aparat penegak
hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakuakan. Akuntabilitas aparat
penegak hukum dan lemabaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam
penegakan hukaum dan keadilan.
3.
Aparatur
pemerintah yang profesional dan penuh integritas
Perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi
birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi dengan peningkatan
profesionalitas dan integrasi moral jajaran birokasi pemerintahan.
4.
Masyarakat
madani yang kuat dan Partisipatif
Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak
dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Peran aktif masyarakat dalam proses
kebijakan publik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-prinsip HAM. Masyarakat
mempunyai hak atas informasi, hak untuk menyampaikan usulan, dan hak untuk
melakukan kritik terhadap beragai kebijakan pemerintah.
5.
Penguatan
Upaya otonomi daerah
Untuk merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance,
kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan
model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
Good Governance diIndonesia sendiri
mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang
dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang
menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah
satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan
tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15
tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan
berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih
banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan
akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Akan tetapi, Hal tersebut tidak
berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam
menciptakan iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai
diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga
memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan
dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal
tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari
sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya.
Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good
governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika
dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir
pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan
sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih
kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis
Good Governance.
Diterapkannya Good Governance
diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja
akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha
non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan
yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan
yang bersih dan amanah.
BAB III
PENUTUP
Good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau emmengaruhi urusan publik untuk mewujudkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelegaraan
manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan
prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana
investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara
administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan
politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.Seperti yang kita ketahui
bahwa Indonesia merupakan negara yang sedang berjuang untuk menjadi negara yang
good governance, maka untuk mewujudkan itu semua prinsip-prinsip good
governance hendaknya ditegakkan, dianataranya Partisipasi (participation), Penegakan
hukum (rule of law), Transparasi (transparency), Responsif (responsiveness),
Orientasi kesepakatan (consensus orientation), Kesetaraan (equity),
Efektivitas (effectiveness) dan Efisiensi (eficiency), Akuntabilitas
(accountablity), Visi Strategi (strategi vision).
Adapun langkah-langkah yang harus
dilakukan untuk mewujudkan good governance adalah dengan Penguatan Fungsi dan
Peran Lembaga Perwakilan, Kemandirian Lembaga Peradilan, Aparatur pemerintah
yang profesional dan penuh integritas, Masyarakat madani yang kuat dan
Partisipatif, Penguatan Upaya otonomi daerah.
Mewujudkan konsep good governance
dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara
pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber
alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Ketiga aktor ini harus saling bersinergi
untuk dapat menjalankan good and clean governace.
Lembaga pemerintah harus mampu
menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang
kondusif. 9eUntuk mewujudkan good and clean governance maka pemerintah harus
mampu menegakan prinsip-prinsip good governance dengan baik dan mampu
menerapkan langkah-langkah yang dapat membantu terciptanya clean and good
governance.
Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarga[negara]an
Civic Education Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Ciputat:
Kencana Predana Media Group. 2012
Azra. Azyumaedi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2000
http://arjaenim.blogspot.co.id diakses pada 09 Oktober 15 pukul 05.42
WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar