Sabtu, 05 Desember 2015

Kata Pengantar


Bismillahirrahmanirrarim
            Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang senantiasa mencurahkan rahmat-Nya dan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya. Kami bersyukur kepada illahi robi yang telah memberikan taufik serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “Good Governance” dapat terselesaikan.
            Materi dalam makalah ini disusun berdasarkan studi pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang “Good Governance”  lebih mendalam.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, demi kesempurnaan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Amin.



                                                                                       Jakarta, 09 Oktober  2015


     Penulis



 



BAB I

PENDAHULUAN

Istilah good governance pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti word Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan  dana bantuan yang diberikan kepada negara-negara sasaran bantuan. Pada dasarnya, badan-badan internasional ini berpandangan bahwa setiap bantuan internasional untuk pembangunan di negara-negara dunia, terutama di negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya good governance di negara sasaran tersebut. Karena itu, good governance kemudian menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut dengan negara sasaran. (buku gede)
Pada bab ini akan membahas seputar pengertian good governance, prinsip-prinsip, serta konsep dari good governance. Diharapkan makalah ini dapat membantu pembaca dalam memahami terkait dengan good governance.
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dari good governance?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dari good governance ?
3.      Langkah-langkah Perwujudan good governance ?
Adapun Tujuan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Pancasila
2.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan good governance
3.      Mengetahu prinsip-prinsip good governance

 


BAB II

PEMBAHASAN


Istilah good governance pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti word Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan  dana bantuan yang diberikan kepada negara-negara sasaran bantuan. Pada dasarnya, badan-badan internasional ini berpandangan bahwa setiap bantuan internasional untuk pembangunan di negara-negara dunia, terutama di negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya good governance di negara sasaran tersebut. Karena itu, good governance kemudian menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut dengan negara sasaran. (buku gede)
Wacana Good Governance mendapatkan relevansinya di Indonesia dalam pandangan masyarakat transparansi Indonesia paling tidak dengan sebab utama:
1.      Krisis ekonomi dan politik yang masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir
2.      Masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelengaraan negara
3.      Kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut.
4.      Alasan lain, masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentinga publik
Good Governance sering dimaknai secara berlainan, satu sisi ada yang memaknai good governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan, perusahaan, atau organisasi kemasyarakatan. Menurut MM Billah, istilah ini merujuk pada arti asli kata Governing yang berarti mengarahkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik dalam suatu negeri. Karena itu good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau emmengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian good governance  tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintah semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate. Bahkan, prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapkan dalam pengelolaan lembaga sosial dan kemasyarakatan dari yang paling ederhana hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, organisasi kelas, dan lain lain. Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swasta di Indonesia ialah  merupakan suatu  terobosan mutakhir dalam menciptakan kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (clean governance) adalah model pemerintahan yang efektif, efesien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat. Pemerintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasill yang maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktivitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat baik dalam aspek produktivitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitanya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait, yaitu negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat).
Pada saat yang sama,sebagai komponen di luar birokarasi negara sektor swasta harus pula bertanggung jawab dalam proses pengeloaan smber daya alam dan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis. dalam Hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan good and clean governance , dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial (CSR), yakni dalam bentukkebijakan sosial perusahaan yang bertanggung jawab langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di mana suatu perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung jawab sosial ini bisa diwujudkan dalam program-program pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Konsep Good Governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society (masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”. Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar.
1.      Partisipasi (participation)
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangunberdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam sekuruh aspek pembangunan termasuk dalam sektor0sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisir.
Paradigma birokrasi sebagai center for public service harus diikuti dengan deregulasi berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Karena tidak mungkin suatu bangsa akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh dari warganya.
2.      Penegakan hukum (rule of law)
Partisipasi dalam proses politik dan perumusan-perumusan memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubung dengan itu, santosa (2001, h.87) menegaskan, proses menunjukan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut:
a.       Supremasi Hukum (supremacy of law), yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum  dan aturan yang jelas dan tegas dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
b.      Kepastian hukum (Legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
c.       Hukum yang Responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawab terhdap kebenaran hukum.
e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
3.      Transparasi (transparency)
ASAS Transparasi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip Transparasi ini, menurut banyak ahli Indonesia telah terjerembab kedalam kubangan korupsi yang sangat parah.
Dalam pengelolaan negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara Transpan, yaitu :
a)      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan
b)      Kekayaan pejabat publik
c)      Pemberian penghargaan
d)     Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e)      Kesehatan
f)       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g)      Keamanan dan ketertiban
h)      Kebijakan strategis untuk pencerahan
i)        Kehidupan masyarakat
4.      Responsif (responsiveness)
Salah satu asas fundamental menuju citagood governance adalah responsif, yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggal terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sesui dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik individual dan etik sosial. Kualifikasi etik individual menurut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Sedang etik sosial menuntut mereka agar  memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
Asas fundamental lain yang juga harus menjadi peerhatian pemerintah dalam melaksanakan yugas-tugas pemerintahannya menuju cita good goernance adalah pengambilan keputusan secara Konsensus, yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memiliki legitinasi untuk melhairkan coercive power atau (kekuatan memaksa) dalam upaya mewujudkan efektivitas pelaksaan keputusan.
6.      Kesetaraan (equity)
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin,  dan kelas sosial.
7.      Efektivitas (effectiveness) dan Efisiensi (eficiency)
Untuk menunjang asas-asas yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Adapun, asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semkain kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintah tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.
8.      Akuntabilitas (accountablity)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralisasi sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9.      Visi Strategi (strategi vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi peenting dlam rangka realisasi good and clean governance. Engan kata lain, kebijakan apapun yang diambil hari ini, harus diperhitungkan akibatnya padasepuluh atau dua puluh kedepan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menepati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persolan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
1.      Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi rakyat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operasional sesuai dengan rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut. Kemudian, lembaga perwakilan terus melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga eksekutif , sehingga seluruh gagasan dan aspirasi yangdikehendaki rakyat melalui para wakilnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh perangkat lembaga eksekutif.
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good and clean governance peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakuakan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lemabaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukaum dan keadilan.
3.      Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas
Perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integrasi moral jajaran birokasi pemerintahan.
4.      Masyarakat madani yang kuat dan Partisipatif
Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-prinsip HAM. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, hak untuk menyampaikan usulan, dan hak untuk melakukan kritik terhadap beragai kebijakan pemerintah.
5.      Penguatan Upaya otonomi daerah
Untuk merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.
Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.
















 

BAB III

PENUTUP

Good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau emmengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang sedang berjuang untuk menjadi negara yang good governance, maka untuk mewujudkan itu semua prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan, dianataranya Partisipasi (participation), Penegakan hukum (rule of law), Transparasi (transparency), Responsif (responsiveness), Orientasi kesepakatan (consensus orientation), Kesetaraan (equity), Efektivitas (effectiveness) dan Efisiensi (eficiency), Akuntabilitas (accountablity), Visi Strategi (strategi vision).
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan good governance adalah dengan Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan, Kemandirian Lembaga Peradilan, Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas, Masyarakat madani yang kuat dan Partisipatif, Penguatan Upaya otonomi daerah.





Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Ketiga aktor ini harus saling bersinergi untuk dapat menjalankan good and clean governace.
Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. 9eUntuk mewujudkan good and clean governance maka pemerintah harus mampu menegakan prinsip-prinsip good governance dengan baik dan mampu menerapkan langkah-langkah yang dapat membantu terciptanya clean and good governance.



















Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarga[negara]an Civic Education Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Ciputat: Kencana Predana Media Group. 2012
Azra. Azyumaedi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2000
http://arjaenim.blogspot.co.id diakses pada 09 Oktober 15 pukul 05.42 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar